• perbedaan paten dan lisensi

    Lisensi itu seperti memberi izin ,misalnya memberikan izin menggunakan hasil produk,atau menggunakan dan mengelola masjid dll. Untuk lisensi mempunya syarat dan syarat tergantung apa yang ingin dilisensikan, pemberian lisensi dpat dilakukan jika ada yang memberi dan menerima lisensi.
    contoh lisensi yaitu lisensi terhadap hak atas kekayaan intelektual ,untuk software dan OS, pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai OS dan software tersebut yang memiliki hak paten ke dalam lisensi, contohnya windows dimana memberikan lisensi kepada user dimana ueser membeli untuk lisensinya dan satu user satu lisensi.
    sedangkan
    paten   adalah hak ekslusif yang diberikan oleh suatu negara kepada seseorang atau investor terhadap hasil penrmuannya di bidang teknologi ,yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
    secara umum ada 3 kategori besar mengenai subjek yng dapat di patenkan yaitu proses, mesin,dan barang yang diproduksi dan digunakan. Software yang brsifat algoritma juga dapat di patenkan dimana orang yang yang akan menggunakan algoritma tersebut harus membayar kepada yang telah mematenkan.

    atau mudah nya bgini
    Lisensi= adanya pemanfaatan atau penggunaan suatu kekayaan intelektual, artinya bukan pengalihan hak ! jd dy cman mnggunakan bkan memiliki. contoh lisensi itu y waralaba ! jd kayak franchise gt
    sedangkan
    Hak Paten= hak eksklusif dalam bidang teknologi. jadi adanya hak kepemilikan secara resmi dalam bidang teknologi gtu gan! jadi orang lain tidak boleh smbarangan mnggunakanny tanpa izin...
    contohny y agan misal nemuin mesin yg bisa bahan bakar-ny pakai air! nah itu d daftarainny ke hak paten...

0 komentar:

Posting Komentar