Berikut ialah ilustrasi untuk pendaftaran paten dan penggunaan paten pada perangkat lunak yaitu:
seseorang membuat sistem operasi beserta aplikasi-aplikasi di dalamnya lalu dia paten kan beserta source kode dan algoritma dalam penyusunan OS tersebut, maka setiap orang yang ingin menggunakan source kode tersebut harus membayar kepada si pemilik yang telah mempatenkannya.
contoh kasus lain yaitu seseorang membuat sistem informasi baru tentang manufactur dan mepatenkannya dari segi sistem informasinya sampai semua isi nya , maka orang yang ingin menggunakan sistem informasi tersebut harus dapat izin dri si pemilik yang telah mepatenkannya.
ilustrasinya sepetri itu, jadi kembali kedefinisi paten sendiri yaitu hak eksklusif dalam bidang teknologi. jadi adanya hak kepemilikan secara resmi dalam bidang teknologi dan orang lain tidak boleh smbarangan menggunakanny tanpa izin dari yang mematenkan.
nah cara untuk mendaftarkan paten yaitu:
Pendaftaran paten ditujukan dengan cara mengisi suatu formuir yang disediakan di isi dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
Permohonan diwajibkan melampirkan :
Ø Syarat khusus, bila permohonan ini di tujukan ke konsultan paten pendaftaran selaku kuasa.
Ø Surat pengalihan hak, ketika permohonan di ajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
Ø Deskripsi, klaim, abstrak : masing2 3 rangkap.
Ø Gambar, apabila ada : rangkap 3.
Ø Bukti prioritas asli, dan terjemah halaman depan bahasa indonesia rangkap empat apabila diajukan dengan hak prioritas.
Ø Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa inggris apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa inggris : rangkap 2.
Ø Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp 575 ribu dan
Ø Bukti pembayaran biaya permohonan paten sederhana sebesar 125 ribu dan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana sebesar 350 ribu.
Ø Tambahan biaya setiap klaim apabila lebih dari 10 klaim Rp 40 ribu perklaim.
3. penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2. huruf ditentukan sebagai berikut :
Ø setiap lembar kertas bahwa hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan gambar :
Ø deskripsi klaim dan abstrak diketik dalam HVS atau sejenis yang terpisah dengan ukuran A4 dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut
dari pinggir atas : 2 cm
dari pinggir bawah : 2 cm
dari pinggir kiri : 2,5 cm
dari pinggir kanan : 2cm
sumber : www.dgiv.gov.id
0 komentar: